DPRD DKI Jakarta Resmi Umumkan Pemberhentian Anies, Lengser 16 Oktober 2022

- Selasa, 13 September 2022 | 12:57 WIB
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dari jabatannya dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).

Rapat pemberhentian Anies dan Riza Patria tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD DKI, yakni di antaranya Rani Mauliani, Zita Anjani, serta Khoirudin.

Pengumuman pemberhentian Anies yang dibacakan oleh Prasetyo itu berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Pemeriksaan Anies di KPK Dipolitisasi, Begini Reaksi PDIP

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

"Dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022," lanjutnya.

Lebih lanjut, Prasetyo juga mengatakan segala aturan yang menyatakan masa jabatan Anies dan Riza berlaku sampai 16 Oktober 2022. Oleh karena itu, ia mengumumkan masa jabatan keduanya akan segera berakhir.

"Berdasarkan ketentuan tersebut Anies Rasyid dan Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta. Demikian pengumumuan ini diketahui," tandas Prasetyo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X