MKD DPR Hentikan Aduan Terhadap Effendi Simbolon

- Kamis, 15 September 2022 | 18:03 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menghentikan aduan terhadap Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Laporan itu terkait ucapan TNI seperti gerombolan saat rapat dengan Kemenhan, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI.

Pembacaan putusan dilakukan oleh Wakil Ketua MKD Habiburokhman dan langsung dihadiri oleh teradu yakni Effendi Simbolon.

“Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Habiburokhman menyampaikan beberapa alasan mengapa laporan tersebut dihentikan. Pertama Effendi telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tanggal 14 September 2022.

Baca Juga:MKD Panggil KSAD Jenderal Dudung soal Perintahkan Prajurit Protes ke Effendi

“Teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD,” tutur dia.

Kemudian, kata dia, MKD memandang pernyataan Effendi Simbolon saat rapat kerja Komisi I dengan Panglima TNI, terkait disharmoni  di institusi tersebut adalah kritikan yang membangun.

“MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI,” jelas Habiburokhman.

Baca Juga: Effendi Simbolon Kembali Dilaporkan ke MKD Meski Sudah Minta Maaf

Lebih lanjut Habiburokhman berujar sebagai Anggota Dewan, Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas di dalam menyampaikan pendapat dan pernyataan. Hal itu tertuang di dalam Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di pasal 20a ayat 3.

“Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3,” tandas Habiburokhman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X