Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi terkait penerapan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik ke level 2 selama satu bulan ke depan, yakni hingga 1 Agustus 2022.
Mengenai hal tersebut, Anies mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Ia pun enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait PPKM level 2 itu.
“Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat,” ucap Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Catat! Ada Rekayasa Arus Lalin di Bundaran HI, Kendaraan Pribadi Dilarang Memutar
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali selama satu bulan ke depan, yakni dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022,” tulis isi Inmendagri tersebut yang dikutip, Selasa (5/7/2022).
Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di DKI Jakarta yang terdiri dari lima kota administrasi dan satu kabupaten akan menerapkan PPKM ke Level 2 selama satu bulan ke depan.
Level PPKM di Provinsi DKI Jakarta tersebut pun mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Inmendagri sebelumnya. Pasalnya sebulan lalu, Jakarta menerapkan PPKM level 1 hingga 4 Juli kemarin.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur," bunyi isi Inmendagri itu.