KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

- Rabu, 23 November 2022 | 08:31 WIB
Logo KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bambang Kayun Bagus PS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bambang Kayun mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Berdasarkan informasi, dia diduga menerima suap dari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Selasa (22/11/2022).

Karyoto menyebut, pihaknya telah menjalankan proses hukum yang sesuai prosedur dalam menangani perkara Bambang Kayun. 

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," tandasnya. 

Gugatan praperadilan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftar pada 21 November 2022.

Baca Juga: KPK Sidik Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara, Disinyalir Sudah Ada Tersangka

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Saat itu, Bambang Kayun menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. 

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," seperti dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Pimpinan KPK Minta Penyidik Gelar Perkara Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Cak Imin

Kemudian dalam petitum, Bambang Kayun meminta agar hakim membuka pemblokiran terhadap seluruh rekeningnya. 

"Atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS," sebagaimana dikutip dalam petitum.

Bambang Kayun Bagus PS mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 juta tiap bulannya. Kerugian tersebut dialaminya sejak Oktober 2021 hingga saat ini, akibat ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X