KPK Bakal Kembangkan Dugaan Aliran Dana AKBP Bambang Kayun

- Kamis, 24 November 2022 | 23:22 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengembangkan data-data awal terkait dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Data tersebut diperoleh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk, soal aliran dana dugaan suap AKBP Bambang Kayun.

"Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

KPK mengaku telah memiliki data dan informasi awal dari Polri soal kasus AKBP Bambang Kayun. Diketahui, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polri. Namun, lembaga antirasuah  masih enggan membeberkan secara gamblang mengenai data kasus Bambang Kayun, termasuk soal aliran dana tersebut. 

Baca Juga: KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Dugaan Suap

"Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," jelas Ali. 

KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Adapun bukti tersebut antara lain soal dugaan penerimaan serta aliran uang suap dan gratifikasi Bambang Kayun. 

"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," tutur Ali

Adapun Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, pemberi suap ialah pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka lainnya.

Baca Juga: KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Hari Ini

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. Dia dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X