Tak Terima Adiknya Dikeroyok Akibat Curi Kotak Amal, Pria Ini Bacok Warga di Jaktim

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:31 WIB
Ilustrasi pembacokan. (INDOZONE)
Ilustrasi pembacokan. (INDOZONE)

Pria berinisial SRD harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah sebelumnya nekat membacok warga di Jakarta Timur (Jaktim). Pemicunya karena pelaku kesal adiknya dikeroyok warga akibat dituduh mencuri kotak amal.

"Perlu diketahui kemarin sempat ada berita viral ada penyerangan dari warga Gunung Antang terhadap warga Kampung Kemuning di wilayah Jatinegara yang ada korban karena pembacokan dan ada letusan senjata api yang mengenai salah satu rumah," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Insiden itu sendiri terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 lalu. Berangkat dari insiden tersebut, polisi melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap SRD.

Baca Juga: 5 Hari Operasi Patuh di Jakarta, 12 Ribu Pelanggar Ditilang

Dari hasil pendalaman polisi, rupanya SRD melakukan aksinya karena tidak terima adiknya dikeroyok oleh warga karena ketahuan mencuri kotak amal. SRD yang tidak terima kemudian melakukan penyerangan terhadap warga di sana.

"Karena ada salah satu orang yang dituduh melakukan pencurian kotak amal tersebut kemudian salah satu keluarga yang dituduh tersebut tidak terima, sehingga melakukan penyerangan kepada salah satu kelompok di wilayah Kemuning," beber Budi.

Dalam rangkaian penyerangan yang dilakukan pelaku, Budi menyebut ada penyerangan kepada warga yang sedang membeli nasi uduk, hingga korbannya mengalami luka bacok. Kemudian, ada pula letusan senjata api yang proyektilnya mengenai rumah warga.

"Dari hasil penyelidikan kita ketahui ada 3 orang pelaku yaitu SRD, HRS dan HD. Yang bersangkutan sudah mengakui (kepemilikan senjata) dan ini adalah senjata apinya, dan kemudian proyektilnya dan tersangka ini yang melakukan pembacokan terhadap korban," kata Budi.

Untuk tersangka HRS dan HD, polisi sendiri masih mencari keberadaanya. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X