HRS Tak Dijerat Pasal Penghasutan di Acara Kerumunan Bogor, Begini Penjelasan Polri

- Rabu, 23 Desember 2020 | 20:50 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). (istimewa)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). (istimewa)

Berbeda dengan Polda Metro Jaya yang menyangkakan Pasal 160 yang berisi penghasutan ke tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Polda Jawa Barat tidak menerapkan pasal yang sama saat menetapkan HRS sebagai tersangka. Ternyata hal itu karena polisi tidak menemukan unsur penghasutan di kasus kerumunan di Bogor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. Dia membeberkan alasan Polda Jawa Barat tidak menyangkakan Pasal 160.

"Iya (tidak ada Pasal 160) karena penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti-bukti terkait penghasutanya," kata Brigjen Andi saat dihubungi Indozone, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Lagi, Kini di Kasus Kerumunan Bogor

Sekedar informasi, Pasal 160 berisi terkait penghasutan. Polda Metro Jaya menyangkakan pasal tersebut ke HRS lantaran ada bukti kuat yang meyakinkan jika HRS melakukan penghasutan agara massa berkumpul.

Berikut isi Pasal 160 KUHP:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X