Anita Kolopaking Ditetapkan Tersangka Kasus Bantu Pelarian Djoko Tjandra

- Kamis, 30 Juli 2020 | 21:14 WIB
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus surat jalan dan surat sehat untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Tersangka baru itu tidak lain adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Anita dilakukan setelah pihaknya memeriksa 23 orang saksi. 20 saksi diantaranya berasal dari Jakarta dan tiga lainnya berasal ada di Pontianak.

"Kemudian ada barang bukti yang kita amankan yaitu surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid dan kesehatan yang semua atas nama JST," beber Argo.

Terhadap Anita, polisi menetapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 223 KUHP. Penyidik dari Bareskrim Polri hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus surat sakti dari Polri ini dikeluarkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Pras sendiri statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun juga menyeret pengacara dari Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking. Anita sebelumnya juga sempat dilarang untuk keluar negeri oleh Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X