Uang Jasa Dipotong Setengah, Pengacara Djoko Tjandra Murung usai Temui Jaksa Pinangki

- Rabu, 11 November 2020 | 17:32 WIB
Kolase foto Anita Kolopaking (YouTube ILC) dan Pinangki Sirna Malasari (ANTARA)
Kolase foto Anita Kolopaking (YouTube ILC) dan Pinangki Sirna Malasari (ANTARA)

Suami pengacara Djoko Tjandra, Wyasa Santosa Kolopaking, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari, Rabu (11/11/2020).

Pada persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Wyasa banyak mengungkap hal mengejutkan.

Di antaranya saat sang istri, Anita Kolopaking, murung usai bertemu Pinangki di apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru, 26 November 2019 silam.

Saat itu, Anita menemui Pinangki untuk mengambil legal fee pengurusan kasus buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Anita diduga murung setelah mengetahui uang yang diterima tidak sesuai perjanjian awal. Seharusnya, Anita mematok uang jasa hukum senilai USD 100 ribu. Namun saat itu, dia hanya memeroleh setengahnya, yakni USD 50 ribu.

"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10-15 menit Bu Anita kemudian turun hanya mukanya murung," ungkap Wyasa dilansir dari ANTARA.

Selain bermuka murung, istrinya juga membawa bungkusan plastik setelah turun dari apartemen Pinangki.

"Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang, istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, kan penawaran jasa hukum harusnya 100.000 dolar AS tetapi yang diterima 50.000 dolar AS," cerita Wyasa.

Uang tersebut ada dalam 5 blok pecahan USD 100 ribu sehingga totalnya USD 50 ribu. Uang itu lalu disimpan di brankas.

"Ini 'kan Bu Anita mengurus perkara Djoko Tjandra tetapi kenapa yang memberikan fee itu Pinangki?" tanya jaksa Roni.

"Saya tidak tahu, tetapi uangnya sudah habis," ungkap Wyasa.

Sebelumnya, suami pengacara Djoko Tjandra, Wyasa Santosa Kolopaking, mengungkapkan bahwa istrinya, Anita Kolopaking, mematok legal fee senilai USD 200 ribu untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) mantan buronan korupsi tersebut.

Hal ini diungkapkan Wyasa saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus terdakwa mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11/2020).

"Legal fee 200.000 dolar AS, 100.000 dolar AS diterima saat penandatangan jasa hukum, 100.000 dolar AS berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan, kemudian biaya keberhasilan 200.000 AS," kata Wyasa.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X