Tiktok Cash Dipolisikan, Tiktok Indonesia: Dia Bukan Bagian Kami!

- Jumat, 19 Februari 2021 | 20:12 WIB
Ilustrasi TikTok. (REUTERS)
Ilustrasi TikTok. (REUTERS)

Bareskrim Polri diketahui sudah menerima laporan polisi terkait kasus Tiktok Cash yang tanpa izin mengumpulkan dana masyarakat. Pasca merebaknya isu ini, Tiktok Indonesia memberi klarifikasi.

Perwakilan Tiktok Indonesia dari Agency Fortuna, Adrian menegaskan jika Tiktok Cash yang dilaporkan ke polisi bukan bagian dari Tiktok Indonesia. Sedangkan Tiktok Indonesia disebutnya tidak pernah mengumpulkan dana dari masyarakat.

"Saya mewakili Tiktok menegaskan bahwa Tiktok Cash bukanlah bagian dari kami. Kami tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun kepada pengguna," kata Adrian kepada Indozone, Jumat (19/2/2021).

Dikesempatan berbeda, Head of Communication Tiktok Indonesia, Chatrine Siswoyo menyampaikan hal serupa seperti yang disampaikan oleh Adrian. Chatrine menegaskan jika pihaknya tidak akan pernah meminta uang dari masyarakat maupun penggunanya.

"Tiktok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama Tiktok dan meminta uang dari pengguna," kata Chatrine.

"Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan Tiktok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon berhati-hati terhadap situs ini," sambungnya. 

Sekedar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir Tiktok Cash. Pemblokiran itu lantaran Tiktok Cash diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

Terbaru, Bareskrim Polri menerima aduan maupun laporan polisi dari masyarakat terkait hal ini. Polisi pun sedang mendalami kasus tersebut.

"Benar laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X