Akhirnya! KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Juliari Batubara & Edhy Prabowo

- Rabu, 17 Februari 2021 | 13:19 WIB
Kiri: Juliari Batubara (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay) / Kanan: Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Kiri: Juliari Batubara (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay) / Kanan: Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK membuka peluang menuntut hukuman mati untuk dua mantan menteri yang terlibat kasus korupsi di tengah masa pandemi Covid-19, yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK membuka kemungkinan menjerat hukuman mati, sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup. Bahkan, Edhy Prabowo dan Juliari juga bisa dijerat pasal pencucian uang.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Ali kepada awak media, Rabu (17/2/2021).

Dalam UU 31/1999, hukuman mati dapat dijatuhkan untuk orang atau korporasi yang merugikan keuangan negara saat dalam kondisi bahaya, bencana alam, kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Namun, untuk itu tim penuntut umum dari KPK harus bisa memastikan terpenuhinya seluruh unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut. Mulai dari korupsi dalam keadaan tertentu dan menimbulkan kerugian perekonomian negara.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.

Untuk saat ini, KPK masih fokus menjerat Juliari dan Edhy dengan pasal penerima suap dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej juga mengatakan Edhy dan Juliari layak dituntut hukuman mati. Alasannya adalah karena mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan kejahatan dilakukan dalam masa jabatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X