Wali Kota Pariaman Tak Mau Terapkan SKB 3 Menteri Soal Seragam, Ini Respon Komisi X DPR

- Rabu, 17 Februari 2021 | 11:24 WIB
Ilustrasi anak sekolah. (ANTARA)
Ilustrasi anak sekolah. (ANTARA)

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda turut menyoroti persoalan Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Genius Umar yang enggan menerapkan SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah.

Menurut Huda, adanya penolakan SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah oleh Pemkot Padang Pariaman, Sumatera Barat harus menjadi bahan masukan dari pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Mereka harus ambil inisiatif membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman termasuk bias penafsiran terkait diktum-diktum yang dipersoalkan oleh banyak kalangan. Seperti diktum ketiga yang berbunyi Pemda dan Sekolah Tidak  Boleh Mewajibkan atau Melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Huda saat dihubungi Indozone, Rabu (17/2/2021).

Huda menilai diktum tersebut dianggap banyak kalangan meniadakan ruang bagi sekolah dalam mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing.

Disisi lain, dia menilai Walkot Padang Pariaman belum melihat secara utuh SKB 3 Menteri ini. Hal itu bisa dilihat dari beberapa poin pernyataannya. Pertama, lanjut Huda, Genius sepertinya tidak paham jika SKB 3 menteri itu hanya berlaku bagi sekolah di bawah kendali pemda atau sekolah negeri.

“Dia menyebut bagaimana penerapan SKB 3 menteri di SDIT, padahal umumnya SDIT dikelola swasta,” tutur Huda.

Politikus PKB ini menekankan sejatinya tidak bisa dibenarkan jika Genius mengklaim tak ada keberatan pemakaian seragam dari siswa di pariaman terutama non muslim untuk memakai jilbab.

Apalagi dengan alasan bahwa mayoritas pariaman homogen beragama Islam karena bisa jadi keberatan non-muslim pake seragam berjilbab itu tidak tersuarakan.

“Sudah keharusan pemda menjalankan aturan di atasnya termasuk SKB 3 menteri. Otonomi daerah tidak boleh menghalangi kewajiban daerah patuh pada pemerintah pusat,” tegas Huda.

Lebih jauh dia berharap ruang dialog antara Kemendikbud dan pemerintah daerah ini harus intensif dilakukan sehingga tujuan SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah yakni meniadakan lagi pemaksaan sewenang-wenang oleh sekolah dalam hal pemakaian seragam tercapai.

“Harus diakui selama ini memang ada pemaksaan sekolah dalam hal seragam yang menciderai hak dasar siswa seperti kasus pelarangan pemakaian jilbab bagi siswa muslim di Bali dan Papua atau pemaksaan jilbab bagi siswa non-muslim di SMKN 2 Padang. Maka SKB 3 Menteri lahir,” tutupnya.

Sebelumnya diwartakan, Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Genius Umar mengatakan pihaknya tidak akan memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pelarangan seragam sekolah beratribut agama karena warga di daerah itu bersifat homogen.

Genius mengatakan SKB 3 Menteri tersebut tidak dapat diterapkan di semua sekolah termasuk beberapa kota dan kabupaten di Sumbar. Hal itu karena tidak semua daerah masyarakatnya bersifat heterogen.

Beda halnya di Kota Padang yang warganya bersifat heterogen dan merupakan lokasi terjadinya pertentangan aturan penggunaan jilbab bagi siswa sehingga muncul SKB 3 Menteri tersebut.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X