Tegas! Pemerintah Ancam Denda Perusahaan yang Tidak Bayar THR 2021, Segini Besarannya

- Senin, 12 April 2021 | 13:23 WIB
Ilustrasi uang THR (Pixabay)
Ilustrasi uang THR (Pixabay)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengancam akan memberikan denda dan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR 2021 kepada karyawannya.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida, Senin (12/4/2021).

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi sebesar 5% dari total THR untuk pengusaha yang telat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Meskipun telah dijatuhi denda dan sanksi, pengusaha masih tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan. Denda dan sanksi tidak menghilangkan kewajiban tersebut.

Pengusaha paling lambat membayarkan THR 2021 kepada pekerjanya 7 hari sebelum Hari Raya. Untuk perusahaan yang terdampak Covid-19, diberikan keringanan membayarkan THR paling lambat 1 hari sebelum Hari Raya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X