Kemensetneg Ambil Alih TMII dari Yayasan Harapan Kita, Ini Alasannya

- Rabu, 7 April 2021 | 13:46 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/4/2021). (ANTARA/Rangga Pandu)
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/4/2021). (ANTARA/Rangga Pandu)

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjelaskan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, seperti dikutip Antara, Rabu (7/4/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah lebih dulu memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan sebelum adanya temuan BPK. Selanjutnya, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

Baca Juga: Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Masih Sedikit Orangtua Izinkan Anaknya ke Sekolah

“Kemudian ada tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” urainya.

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Perpres itu menegaskan, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kemensetneg. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X