Bareskrim Masih Menimbang Penahanan Tersangka Unlawful Killing FPI

- Selasa, 6 April 2021 | 19:28 WIB
Anggota FPI yang tewas ditembak polisi. (Istimewa)
Anggota FPI yang tewas ditembak polisi. (Istimewa)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga oknum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada kabar lanjutan mengenai ditahan atau tidaknya para tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Mabe Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Pertimbangan penahanan disebutnya merupakan wewenang dari penyidik.

"Ini kan masih kita lihat apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik dengan mempertimbangkan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," kata Brigjen Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, Rusdi menyebut Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus tersebut. Barang bukti pun sudah berada di tangan penyidik dan digunakan untuk mengembangkan kasus ini.

"Tentunya sekarang (barang bukti) dipegang oleh penyidik, penyidik punya barbuk plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM, itu menjadi barbuk sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa km 50," beber Rusdi.

BACA JUGA: Kapolri Cabut Instruksi Terkait Peliputan Media soal Polisi Arogan

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak dibkasus ini. Terkini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan tiga oknun polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X