Polda Metro Tangkap Penipu via SMS, Keuntungannya Capai Rp200 Juta Sebulan

- Senin, 1 Maret 2021 | 18:57 WIB
Konferensi pers kasus penipuan via SMS di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus penipuan via SMS di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk tersangka berinisial U dan HS karena kerap melakukan penipuan melalui pesan singkat atau SMS. Keuntungan sindikat ini cukup fantastis yakni hingga ratusan juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masuk ke polisi terkait adanya sindikat penipu pada pertengahan bulan lalu. Penipuannya dengan modus undian berhadiah via SMS.

"Modusnya mereka menawarkan adanya undian harapan. Dia acak nomor korban secara random dan menggunakan alat khusus, menggunakan modem. Kalau ada yang balas SMS itu tidak bisa atau mau telepon kembali nggak bisa karena memang sistemnya menggunakan modem," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Yusri menyebut sindikat ini mengirimkan pesan hadiah dan di dalam pesan tersebut berisi tautan sebuah website. Ketika ada korban yang tertarik, mereka akan diarahkan untuk membayar administrasi ke salah satu bank milik tersangka.

"Dia menjanjikan undian harapan, kemudian silakan hubungi ke nomor WhatsApp sekian atau menghubungi melalui aplikasi khusus yang dia sebutkan disitu untuk di klik. Kemudian dia jelaskan prosedur semuanya, terakhir silakan anda mentransfer uang Rp300 ribu, setelah itu dia pengaruhnya lagi agar korban kembali transfer," beber Yusri.

Dalam kasus ini, para tersangka memiliki puluhan rekening dengan identitas rekening fiktif. Sindikat itu sendiri bisa melakukan aksinya secara belajar otodidak.

Kombes Yusri menyebut sindikat ini sudah sering melakukan aksi penipuan. Dalam satu bulan, sindikat ini berhasil meraup keuntungan mencapai Rp200 juta.

"Keuntungan yang diraih hampir Rp200 juta per bulan. Kami masih mendalami berapa lama bermain, korban siapa saja. Mudah-mudahan ditemukan korban untuk bisa melakukan pendalaman terhadap para pelaku ini," kata Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU dan UU RI Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 5 UU Nomor 8. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X