Selain PPP, PKS juga menyatakan penolakan terhadap izin investasi minuman keras atau miras di sejumlah daerah.
Menurut poliikus PKS Mardani Ali Sera, legalisasi miras akan berdampak buruk bagi generasi penerus.
Mardani mengatakan, pemerintah tidak boleh mengesampingkan masa depan anak bangsa dalam membuat kebijakan perekonomian.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Senin (1/3/2021).
"Dampak buruk terpampang nyata jika legalisasi miras dilakukan. Generasi masa depan bangsa bisa rusak. Aspek membuka lapangan kerja, ekonomi investasi mestinya tidak menyingkirkan pertimbangan masa depan generasi bangsa," tulis Mardani.
Dampak buruk terpampang nyata jika legalisasi miras dilakukan. Generasi masa depan bangsa bisa rusak. Aspek membuka lapangan kerja, ekonomi investasi mestinya tidak menyingkirkan pertimbangan masa depan generasi bangsa. #TolakInvestasiMiras #TolakLegalisasiMiras
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) March 1, 2021
Mardani menambahkan, Indonesia menyimpan beragam potensi yang bisa membuka lahan investasi di samping miras.
"Knp harus investasi miras? Sedangkan negeri kita punya banyak peluang dan ruang investasi yg jelas2 bisa mensejahterakan masyarakat. Ada basis peternakan, jasa pariwisata, petanian dll. Jgn sampai kebijakan negara kehilangan arah," sambung Mardani.
Knp harus investasi miras? Sedangkan negeri kita punya banyak peluang dan ruang investasi yg jelas2 bisa mensejahterakan masyarakat. Ada basis peternakan, jasa pariwisata, petanian dll. Jgn sampai kebijakan negara kehilangan arah. #TolakInvestasiMiras #TolakLegalisasiMiras
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) March 1, 2021
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani melontar kritik keras terhadap kebijakan pembukaan izin investasi minuman keras di sejumlah daerah.
Menurut Arsul, kebijakan itu kebablasan dan memicu peluang investasi miras di seluruh daerah.
Dia pun mengatakan bahwa PPP menentang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.
Pada Perpres tersebut diketahui terdapat empat provinsi yang diizinkan membuka investasi miras. Yakni Papua, Bali, NTT dan Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan Arsul melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).