Pemprov DKI Tidak Mau Ikut Campur soal Kebijakan Miras oleh Pemerintah Pusat

- Rabu, 3 Maret 2021 | 09:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan melaksanakan segala aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, khususnya terkait persoalan investasi minuman keras (miras).

"Kami di Pemprov DKI melaksanakan undang-undang yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakannya lewat Perda, Pergub, Kepgub dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/3/2021) seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras). Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Giliran Pemprov DKI Diminta Lepas Saham Perusahaan Miras, Ketua MUI: Tak Elok Uang Rakyat

Terkait dengan kebijakan yang akhirnya dicabut tersebut, Riza berpandangan bahwa apa pun yang diputuskan pemerintah pusat bersama DPR, adalah keputusan yang terbaik.

"Soal kebijakan itu kebijakan pusat, biarlah menjadi kebijakan pusat antara pemerintah eksekutif dengan DPR, kami di pemerintah daerah punya kewenangan wilayah masing-masing jadi tidak akan mencampurinya," ujar Riza.

Dia menyakini bahwa apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat bersama DPR adalah keputusan yang terbaik.

Seiring dengan keran investasi miras yang diperlonggar (walau akhirnya dibatalkan) oleh pemerintah pusat lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, saham DKI Jakarta di pabrik bir PT Delta Djakarta, kembali menjadi sorotan.

Namun Pemprov DKI, tetap bersikukuh melepas sahamnya yang sejumlah 26,25 persen di pabrik tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masih bersikukuh tidak setuju pelepasan saham PT Delta Djakarta oleh Pemprov DKI Jakarta karena perusahaan tersebut dinilainya menguntungkan, hingga bisa menjadi media untuk mengendalikan kadar alkohol yang beredar di masyarakat.

"Kan bahaya kalau dilepas bisa liar ini. Lagipula Delta itu tak pernah dapat hibah dari Pemda, itu istilahnya diberi pemerintah pusat sejak zaman pak Ali (sadikin) untuk mengelola, terus berjalan lalu menguntungkan buat kita," ujar dia.

Prasetio menilai, persoalan saham Delta bukan masalah agama seperti halal atau tidak halal sehingga tak perlu dibawa ke ranah itu.

"Daripada dilepas, serahkan saja ke pemerintah pusat. Dicabut sahamnya juga, ini salahnya apa, jika kebijakannya seperti itu, BUMD yang tidak mampu dicabut (sahamnya), Delta tidak bermasalah, uangnya bisa buat RPTRA. Ini sebenarnya ada apa? Kenapa ada orang menggebu-gebu untuk menjual saham Delta?," tutur Prasetio.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X