Kakek Ini Ditangkap Polisi karena Nikah Siri Tanpa Beri Tahu Istrinya

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 23:45 WIB
Ilustrasi - Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9). (Photo/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Ilustrasi - Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9). (Photo/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Polres Nagan Raya, Aceh, telah menangkap seorang pria yang berusia 73 tahun berinisial TP, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan itu dilakukan karena TP diduga telah menikah secara siri tanpa sepengetahuan istrinya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buka nikah suami warna merah.

“Kasus tersebut terungkap setelah seorang isteri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK, Sabtu (12/7/2020).

Selain itu, polisi juga mengantongi bukti satu buah buku nikah istri warna hijau, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama di atas materai Rp6.000.

Diketahui bahwa TP mengaku menikah dengan wanita pujaan hatinya berinisial SM pada Minggu, 29 September 2019. Keduanya pun telah sepakat menikah setelah saling menghubungi lewat telepon seluler.

“Kasus ini sudah kita rampungkan penyidikannya, dan tersangka juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” tambah AKP Fadillah Aditya Pratama.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X