Pimpinan Komisi III DPR Komentari soal Natalius Pigai yang Dilaporkan ke Polisi

- Selasa, 2 Februari 2021 | 11:28 WIB
Natalius Pigai (YouTube/ Talk Show tvOne)
Natalius Pigai (YouTube/ Talk Show tvOne)

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan karena cuitannya yang dianggap menghina suku Minang dan dianggap menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Natalius Pigai kepada Polri.

"Kita serahkan tentang kasus tersebut ke Polri," kata Sahroni kepada Indozone, Selasa (2/2/2021).

Sahroni menyarankan kepada Polri di dalam menyelidiki kasus ini alangkah baiknya dengan melibatkan ahli bahasa. Sehingga nantinya dapat memberikan titik cerah dalam penanganannya.

"Polri harus selidiki hal yang dikatakan dengan mengundang ahli bahasa," tuturnya.

Baca Juga: Dalam Kunjungannya, Tim WHO Berdiskusi Sangat Baik dengan Rekan-rekan di China

Sebelumnya diwartakan, Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan atas cuitannya yang menyebut suku Minang tak bisa jadi presiden. Cuitan itu dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif.

Natalius Pigai dilaporkan oleh seorang warga asal Minang bernama Aznil (48). Dalam membuat laporan, ia didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Laporan tersebut telah masuk ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X