Ambroncius Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Rasisme

- Senin, 1 Februari 2021 | 18:15 WIB
Ambroncius Nababan. (Instagram/@ambroncius_nababan)
Ambroncius Nababan. (Instagram/@ambroncius_nababan)

Tersangka dugaan kasus rasisme terhadap Natalius Pigai, Ambroncius Nababan saat ini tengah menjalani masa penahanannya di rutan Bareskrim Polri. Terkini, Ambroncius sendiri meminta penangguhan penahanan dalam kasus itu.

Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan oleh Sekretaris Jenderal Badan Advokasi LBH Projamin, Mohammad Maramuda Herman. Surat penangguhan penahanan tersebut sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Kehadiran kami yang kedua kalinya sesuai dengan arahan kami mau tidak mau ditempuh proses hukum ditempuh penangguhan penahanan," kata Herman kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Herman menyebut keputusan penangguhan penahanan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Sebab, kewenangan keputusan penangguhan penahanan merupakan hak dari penyidik.

"Dikabulkan atau tidaknya itu urusan penyidik," beber Herman.

Lebih jauh Herman memastikan kliennya tetap bersikap kooperatif. Dia memastikan Ambroncius tidak akan melarikan diri jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

"Kita tetap kooperatif kalau klien Kita diperiksa dan klien Kita tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itu diatur di dalam KUHP, itu sah-sah saja," kata Herman.

Seperti diketahui, kasus itu sendiri merupakan kasus rasisme dengan korban Natalius Pigai. Dalam foto yang tersebear di media sosial, di duga pelaku menjejerkan foto Natalius dengan foto hewan dan masuk dalam kategori rasis.

Pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindakan rasis ke Natalius yakni Ambroncius Nababan. Pasca hadir dan diperiksa sebagai saksi, Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatanya, Ambroncius disangkakan Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 19 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto pasal 4 huruf b ayat 2 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X