Kejagung Beberkan Peran 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Ternyata Begini

- Senin, 1 Februari 2021 | 21:26 WIB
Ilustrasi Asabri. (Dok: Istimewa)
Ilustrasi Asabri. (Dok: Istimewa)

Tercatat, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kejagung pun membeberkan peran-peran dari para tersangka.

"Ke delapan tersangka terlibat pembelian dan penukaran saham yang semua transaksinya itu semu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021)

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda seperti tersangka pertama yakni Dirut Asabri priode 2011-2016 berinisial ARD yang berperan membuat kesepajatan dengan tersangka BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investami saham Asabri dan reksadana melalui BT.

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Abu Janda Ngaku Dicecar 50 Lebih Pertanyaan Soal Kasus 'Islam Arogan'

"Kedua, SW selaku Dirut Asabri priode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020. Pada tahun 2016 sampai 2019 yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri Persero melalui HH," beber Leonard.

Tersangka ketiga yakni eks Dirut Keuangan PT Asabri Priode Oktober 2008-Juni 2014 berinisial BE. BE memiliki kesamaan peran dengan tersangka keempat yaitu Direkrur OT Asabri priode 2013-2014 dan 2015-2019.

"BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BT dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT dan HH," kata Leonard.

Selanjutnya, tersangka kelima yaitu Kadiv Investasi PT Asabri priode Juli 2012 - Januari 2017 berinisial IWS. Tersangka keenam yakni Direktur Utama PT Prima berinisial LP.

"LP, BT dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri dengan cara memasukan saham-saham milik LP, BT dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi," beber Leonard.

"Sementera untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PT Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral, karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.

 Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X