Presenter Vicky Prasetyo melaporkan mantan istrinya, Vivi Paris, ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020) malam.
"Kami melaporkan saudara Vivi alias Royhana Azizah," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Arif Nasution usai membuat laporan.
Tak hanya Vivi Paris, Razman mengatakan bahwa Vicky juga melaporkan akun gosip Instagram Lambe Turah, dengan pasal pencemaran nama baik.
"Lambe Turah karena mereka telah melakukan tindak pidana pelanggarkan UU ITE yang mencemarkan nama baik klien kami Vicky," kata Razman.
Baca juga: Sosok Aiptu HS yang Ancam Sembelih Rizieq, Ternyata Polisi Sungguhan, Tugas di Pekalongan
"Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 uu ITE nomor 19 tahun 2016 dan juga 27 ayat 3 uu ITE nomor 11 tahun 2008 dan juga mungkin nanti ketika pemeriksaan masuk ke unsur fitnah 310 dan 311," ujar Razman.
Laporan ini terkait beredarnya video Vicky Prasetyo dilabrak oleh Vivi Paris di halaman parkir di salah satu studio televisi swasta belum lama ini. Dalam video tampak Vivi berteriak meminta Vicky melunasi utangnya senilai 1 miliar rupiah.
Vivi dianggap sengaja mempermalukan Vicky dengan menagih utang 1 miliar rupiah di depan publik. Razman menilai apa yang dilakukan Vivi merupakan fitnah yang membuat malu Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo kekasih dari Kalina Oktarani ini bersyukur laporannya telah diterima oleh polisi dan berharap segera dilakukan proses hukum.