Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin telah rampung menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Hari ini, Kamis (13/8/2020), Nazaruddin telah resmi berstatus bebas murni.
Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 bertanggal 10 Juni 2020.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025. Namun masa kurungan penjaranya dipersingkat karena pemberian berbagai remisi.
Artikel Menarik Lainnya:
- Satgas Ungkap 9 Kota dengan Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000
- Kapolres Beri Penjelasan Terkait Pelaku Kasus Narkoba yang Diduga Tewas di Polres Barelang
- Platform Blockchain Waves Resmi Masuk Indonesia, Investor Makin Banyak Pilihan