Ini Alasan Polda Bali Tahan Jerinx SID Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:26 WIB
Jerinx. (Instagram/jrxsid)
Jerinx. (Instagram/jrxsid)

Polda Bali resmi menahan I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Polda Bali pun mengungkap alasan Jerinx ditahan oleh pihaknya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengungkap alasan pihaknya akhirnya melakukan penahanan terhadap Jerinx. Alasanya ternyata bukan karena Jerinx yang dinilai tidak kooperatif.

"Bukan tidak kooperatif karena yang bersangkutan datang pada hari ini sesuai panggilan yang akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kombes Syamsi saat dihubungi Indozone, Rabu (12/8/2020).

Alasan pihaknya menahan Jerinx disebut Kombes Syamsi karena pasal yang dipersangkakan terhadap Jerinx sudah cukup untuk pihaknya melakukan penahanan. Sebab, ancaman hukuman untuk Jerinx sudah di atas lima tahun sehingga polisi memiliki hak menahan tersangka.

"Alasan ditahan karena adanya dua alat bukti yang dianggap penyidik sudah memenuhi unsur dan juga ancaman hukumannya sehingga dilakukan penahanan," ungkap Syamsi.

Seperti diketahui, IDI Bali melaporkan personel SID, Jerinx terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu buntut dari unggahan kalimat Jerinx di media sosialnya yang menyinggung IDI.

Dalam unggahan yang menjadi masalah itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO. Sontak IDI tidak terima dan melaporkan Jerinx ke Polda Bali.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X