Pengendara Moge Langgar Ganjil Genap Diberi Sanksi, Polisi Minta Hal itu Jadi Pembelajaran

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 19:59 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri). (photo/ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri). (photo/ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, sanksi terhadap tiga dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, menjadi pembelajaran bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.

"Dari kejadian ini, kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor, khususnya klub mobil dan motor, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan daerah," kata Susatyo Purnomo Condro di Balai Kota Bogor, Sabtu.

Tiga dari 12 pengendara moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protkol kesehatan, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020. Mereka telah membayarkan sanksi denda sebesar Rp250.000.

Baca juga: Beragam Mitos Mimpi Melihat Orang Melahirkan Akan Ketiban Rezeki

"Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan COVID-19," katanya.

12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang, yang sehari sebelumnya, Jumat (12/2), disebut menerobos razia ganjil-genap di Kota Bogor, bukan kegiatan klub motor tapi hanya bersama-sama berangkat touring ke kawasan Puncak.

Pada penerapan aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat, 12 Februari, maka plat nomor yang diizinkan beroperasi sesuai tanggal ganjil-genap di kalender. 

"Hari Jumat kemarin tanggal genap, sehingga kendaraan bermotor berplat genap yang diizinkan beroperasi," katanya.

Dari 12 pengendara moge yang konvoi ke kawasan Puncak, tiga di antaranya berplat nomor ganjil. 

Dia menambahkan, kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai dan diberikan sanksi memutar balik arah atau sanksi administrasi denda, bukan untuk menghalangi kegiatan masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilitas orang yang tujuannya adalah menekan penularan COVID-19. 

Salah seorang dari ketiga pengendara moge meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, Polresta Bogor, Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, maupun tim gabungan yang bertugas pada razia aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor.

"Saya mewakili teman-teman meminta maaf, akibat kegiatan kami yang menimbulkan ketidaknyamanan. Kami tidak tahu kalau hari Jumat kemarin, ada aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X