ICW Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki

- Kamis, 3 September 2020 | 13:48 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Indonesia Corruption Watch (ICW) sayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak mengambil alih kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra sepenuhnya.

ICW pun sejak awal sudah memprediksi bahwa Firli Bahuri memang tidak menginginkan KPK terlibat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung tersebut.

"Seharusnya, sebagai Ketua KPK, ia bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung. Bukan justru bersikap normatif seperti itu," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Indozone, Kamis (3/9/2020).

Menurut Kurnia, publik dipaksa kembali untuk dapat memaklumi pernyataan dari Ketua KPK itu. Pasalnya, Firli dinilai memang hanya ingin KPK fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan.

Padahal, ICW menilai bahwa terdapat beberapa alasan mengapa KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat. Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK," terangnya.

"Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung. Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif," tutup Kurnia.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X