Mantan Anggota DPRD NTB Bantah Perkosa Anak Sendiri, Berdalih Cuma Melepas Rindu

- Kamis, 21 Januari 2021 | 20:26 WIB
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung, saat konferensi pers (Antara)
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung, saat konferensi pers (Antara)

Tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang merupakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA menyangkal dirinya telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mataram, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.

"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri. Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," Ujar AA

Dilansir Antara, Pertemuan AA dengan korban yang merupakan anaknya pada Senin (18/12021) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.

"Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les," ucap dia.

Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1/2021).

"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.

Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X