Polda Metro Jaya baru saja menangkap delapan tersangka terkait kasus penjualan surat hasil swab antigen palsu dan PCR palsu. Polisi menyebut para tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial.
"Modusnya ditawarkan di media sosial Facebook dan ada juga door to door,", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021)
Tercatat, sindikat ini sudah menjual sebanyak 11 surat palsu. Keuntungan sindikat ini mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 900 ribu.
Baca Juga: Kesal Disebut Sering Numpang Tenar, dr Tirta: Nanti Kalo Ditampol Ngadu
"Surat hasil PCR dengan dapat keuntungan dijual Rp 75 ribu sampai Rp 900 ribu," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat hasil pengecekan virus corona palsu. Dalam kasus terbaru ini, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka dan satu diantaranya masih di bawah umur.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari pembuat surat, penjual hingga pengguna surat tersebut.