10 Pasangan Mesum di Pinang Ranti Terjaring Razia PSBB

- Minggu, 24 Januari 2021 | 21:32 WIB
 Petugas Satpol PP Pulogadung menyegel salah satu kafe di Jalan Raya Pemuda, Jakarta Timur, sebab beropersional melebihi jam yang ditentukan serta melanggar protokol kesehatan. (Foto: ANTARA/Satpol PP Pulogadung)
Petugas Satpol PP Pulogadung menyegel salah satu kafe di Jalan Raya Pemuda, Jakarta Timur, sebab beropersional melebihi jam yang ditentukan serta melanggar protokol kesehatan. (Foto: ANTARA/Satpol PP Pulogadung)

Tim Satgas COVID-19 Kota Jakarta Timur mengamankan 10 pasangan mesum dan menyegel sebuah kafe di wilayah Pinang Ranti karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam razia.

Seperti dilansir Antara pada Minggu (24/1/2021), kesepuluh pasangan muda bukan suami-istri diduga tengah mesum di penginapan perenam jam. Razia gabungan Satgas Kecamatan Makasar dan Cipayung, dipimpin langsung Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio.

"Kafe dan penginapan perenam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar, penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar. Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini karena ditengarai masih banyak yang nekat beroperasi hingga larut malam,” kata Fajar.

BACA JUGA: Satpol PP DKI Siapkan 2 Ribu Personel untuk Awasi Jalannya PSBB Ketat

Lokasi kafe dan penginapan per enam jam yang didatangi petugas gabungan terletak di Jalan Nirbaya I RT 15/RW 01, Pinang Ranti, Makasar Jakarta Timur.

Petugas langsung menyegel Kafe Ocean tersebut lantaran melanggar PSBB, karena masih beroperasi hingga dini hari pukul 00.30 WIB. Berdasarkan aturan PSBB, jam operasional tempat usaha hanya sampai 19.00 WIB.

Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto mengatakan Kafe Ocean disegel tidak boleh beroperasi selama tiga hari ke depan.

"Termasuk juga tempat penginapan per enam jam itu disegel," kata Haris.

Tidak hanya itu, pemilik tempat penginapan akan dipanggil ke Kecamatan Makasar pada Senin (25/1/2021) untuk proses penindakan lebih lanjut.

Menurut dia, pemilik penginapan dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi denda administrasi dengan nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan.

"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami istri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.

Ia mengatakan 10 pasang muda-mudi bukan suami isteri ini dibawa ke Kantor Kelurahan Pinang Ranti, selain didata juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Jika selanjutnya di dapat melakukan perbuatan serupa, sesuai data yang telah tersimpan di kelurahan, maka akan dikenai sanksi lebih tegas.

"Jika masih melanggar lagi maka akan dikenai sanksi lebih tegas lagi," ujar Haris.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X