Dicecar Soal Batas Penghasilan Miliki Rumah DP Rp0 Naik Jadi Rp14 Juta, Ini Reaksi Anies

- Rabu, 17 Maret 2021 | 15:19 WIB
Anies Baswedan (Instagram/aniesbaswedan)
Anies Baswedan (Instagram/aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih bungkam soal perubahan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait batasan penghasilan untuk membeli hunian murah dalam Program Rumah DP Rp0.

Jika sebelumnya batas atasnya adalah Rp7 juta per bulan, kini batasannya naik menjadi Rp14,8 juta per bulan. Padahal, saat kampanye dulu Anies menjanjikan hunian tersebut untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Nanti ya" kata Anies, Rabu (17/3/2021).

Meski didesak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap belum memberi penjelasan alasan mengubah kebijakan yang menaikkan batas pendapatan maksimum untuk memiliki rumah Dp Rp0.

"Satu-satu saja dulu ya," katanya.

Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Kepgub 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kepgub tersebut telah diteken pada Juni 2020, namun baru ramai diberitakan usai mencuat kasus dugaan korupsi lahan DP Rp0 yang menyeret PPT Sarana Jaya.

Perubahan ini membuat target sasaran berubah menjadi warga kelas menengah ke atas, bukan lagi MBR.

"Itu sudah lama, udah lama, Kepgub berapa, nanti saya infokan. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP0, yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sarjoko, dilansir Antara.

Sarjoko tidak menampik bahwa perubahan peraturan ini demi memperluas akses masyarakat untuk mendapati hunian ini Dp Rp0 tersebut, termasuk warga kelas menengah ke atas dengan penghasilan dua digit.

"Iya supaya banyak orang yang mengakses ke sana," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X