Konten Ujaran Kebencian Paling Banyak Berasal dari Twitter dan Facebook

- Jumat, 12 Maret 2021 | 17:36 WIB
Ilustrasi. (Unsplash)
Ilustrasi. (Unsplash)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapati 89 konten media sosial terverifikasi mengandung ujaran kebencian selama periode 23 Februari hingga 11 Maret 2021, konten terbanyak berasal dari Twitter.

Berdasarkan data Virtual Police (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri pada periode itu 125 konten diajukan untuk diberikan peringatan 'virtual police" didominasi platform Twitter 79 konten, Facebook 32 konten, Instagram 8 konten, YouTube 5 konten dan Whatsapp satu konten.

Hal ini disampaikan oleh Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat (12/3/2021).

Ramadhan kemudian menjelaskan bahwa data dari Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ada sebanyak 125 konten media sosial yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police.

Dari 125 konten tersebut sebanyak 89 konten dinyatakan lolos verifikasi untuk diberi peringatan Virtual Police melalui pesan langsung (direct message).

"Ini artinya 89 konten itu memenuhi unsur ujaran kebencian, 36 tidak lolos verifikasi (tidak memenuhi unsur ujuran kebencian-red)," ujar Ramadhan.

Sejak 23 Februari 2021, Virtual Police Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli siber setiap hari untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan berbau ujaran kebencian.

Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.

Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X