Rencana Tambang Emas di Trenggalek oleh SMN Ternyata Belum Final

- Minggu, 14 Maret 2021 | 23:49 WIB
Ilustrasi emas batangan (Foto: REUTERS/Leonhard Foeger)
Ilustrasi emas batangan (Foto: REUTERS/Leonhard Foeger)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum final.

"Sampai sekarang, PT SMN dilarang melakukan operasi produksi, bahkan belum mengambil izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Pemprov," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim Aris Mukiyono di Surabaya, Jatim, seperti dilansir Antara, Minggu (14/3/2021).

Ia menegaskan SMN hingga saat ini juga belum memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan pascatambang senilai total 939.221,15 dolar AS sebagaimana terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum SMN melakukan operasi produksi (OP).

Artinya, kata Aris, hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial.

BACA JUGA: Minta Pemprov Jatim Kaji Ulang Izin Tambang Emas, Pemkab Trenggalek Banjir Dukungan

Selain itu, mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim tersebut juga menyampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan sesuai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek.

"Jika memang ada aspirasi masyarakat yang sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," ucap dia.

Berdasarkan informasi dari DPMPTSP Jatim, kronologi pengajuan izin pertambangan di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, dan Dongko itu berawal sejak 2005.

Pada tahun tersebut diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek saat itu, tepatnya pada 28 Desember 2005 dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektare.

Dalam izin tersebut, pihak Kabupaten Trenggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan.

Lalu, pada 2007, SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, yang disetujui Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007 dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare.

Pada tahun berikutnya, permintaan izin tambang tersebut mencapai 29.969 hektare.

Namun, pada 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014 tertanggal 21 Februari 2014, Pemkab Trenggalek memberlakukan penghentian sementara rencana pemboran tambang oleh PT SMN.

Dalam rentang waktu tersebut, terjadi perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek dialihkan ke Pemprov Jatim.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X