Sosok Demas Laira, Wartawan yang Dibunuh dengan 17 Tusukan, Pernah Beritakan Proyek Desa

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:54 WIB
Sosok Demas Laira, wartawan Sulawesion.com yang dibunuh. (Facebook)
Sosok Demas Laira, wartawan Sulawesion.com yang dibunuh. (Facebook)

Kasus kematian Demas Laira (28 tahun), jurnalis Sulawesiondotcom Biro Mamuju Tengah, menemui titik terang. Enam orang yang diduga sebagai pembunuhnya telah ditangkap oleh Tim gabungan dari Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Dit Krimum Polda Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang yang dijadikan tersangka itu adalah Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25).

Tersangka Syamsul sendiri disebut-sebut sebagai pelaku utama. Kepada polisi, dia mengaku sakit hati pada Demas karena adiknya diduga pernah dipermalukan oleh sang jurnalis. Namun, polisi hingga kini masih terus mendalami motif sesungguhnya. 

Berdasarkan penelusuran Indozone.id, Demas sendiri diketahui sering memberitakan proyek pembangunan di wilayah Sulawesi Barat. Salah satunya, dia memberitakan kondisi jalan di Desa Palongaan dan Batuparigi yang dibiarkan rusak parah dan berlarut-larut tak diperbaiki. Berita itu diunggah pada 16 Agustus 2020 dan turut dibagikannya melalui akun Facebook-nya.

Dia juga pernah memberitakan proyek normalisasi saluran parit dan pelebaran badan jalan di Dusun Muhajirin Desa Buana Saksi, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.

Demas ditemukan tewas di Jalan Poros Mamuju-Palu, tepatnya di Dusun Salubijau, Provinsi Sulawesi Barat, pada Kamis dini hari (20/8/2020), dengan 17 tusukan pada sejumlah bagian tubuhnya. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh seorang sopir truk yang melintas di jalan tersebut.

Awalnya, polisi sempat mengira kalau Demas adalah korban kecelakaan. Namun setelah diperiksa jasadnya, polisi kemudian menyimpulkan bahwa ia dibunuh. Ponsel milik Demas juga tidak ada di lokasi penemuan jasadnya saat itu.

Karena pengungkapan kasusnya berlarut-larut, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) kemudian membentuk tim pencari fakta kematian Demas.

Akhirnya setelah dua bulan, polisi menangkap 6 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Demas.

Enam orang itu dijerat Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X