Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin

- Selasa, 16 Juni 2020 | 18:17 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (14/6/2020).

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Nazaruddin keluar setelah memperoleh program cuti menjelang bebas. Adapun masa cuti menjelang bebas tersebut akan berakhir pada 13 Agustus 2020.

"Yang bersangkutan menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020," kata Rika Aprianti seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Lebih lanjut, Rika menjelaskan selama menjalani masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapat pengawasan dan pembimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, pemberian cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.

Sekadar diketahui, Nazaruddin divonis hukuman 13 tahun penjara.  Nazaruddin menjadi terpidana dalam dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X