Ngaku Kasat Reskrim, Pria Ini Rayu Korban Beri Rp13 Juta & Diajak Berhubungan Intim 3 Kali

- Jumat, 26 Maret 2021 | 11:06 WIB
Pria menjadi polisi gadungan dan lakukan penipuan (Dok. Humas Polres Bantul)
Pria menjadi polisi gadungan dan lakukan penipuan (Dok. Humas Polres Bantul)

Kepolisian Resor Bantul, DIY menangkap pria berinisial DA (28), warga Kecamatan Sewon, karena melakukan tindak pidana penipuan kepada beberapa wanita dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Aksi penipuan terbongkar ketika DA berkenalan dengan seorang mahasiswi berinisial WS (21) warga Kecamatan Sanden Bantul melalui media sosial. Kepada WS, DA mengaku sebagai Kasat Reskrim.

"Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polres Bantul," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, dikutip Jumat (26/3/2021).

Dari pertemuan tersebut, tumbuh benih asmara di antara keduanya. DA melontarkan sejumlah bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korban.

Pada akhirnya, dia meminta uang sebanyak Rp13 juta kepada korban dan mereka berhubungan intim sebanyak 3 kali.

"Pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan total Rp13 juta. Selain itu keduanya juga telah melakukan hubungan suami istri tiga kali," kata Kapolres Bantul.

Namun, teman korban kemudian memberitahu bahwa ternyata pelaku bukan polisi. Merasa tertipu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Bantul.

Dari hasil interogasi, ternyata dia sudah sering melakukan penipuan dengan modus serupa kepada tiga wanita lain.

Korban lain adalah LS (22), mahasiswi asal Wonosobo, ST (24) swasta, warga Kasihan Bantul dan WL (26), warga Sleman.

Saat melakukan aksinya, pelaku memakai baju tactical Reskrim dengan bertuliskan nama tersangka di sebelah kanan dan tulisan Kasat Reskrim pada sebelah kiri ditambah pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang dibelinya secara 'online'.

"Pelaku juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan Lencana BNN serta memakai masker warna hitam berlogo Bareskrim untuk mengelabui korban-korbannya. Alasannya agar terlihat gagah," kata AKBP Wachyu.

DA mengaku menyamar sebagai polisi gadungan karena terobsesi menjadi anggota polisi, tapi tidak kesampaian. Sementara, uang hasil penipuan dia gunakan untuk membayar utang. Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara hingga 4 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X