Antisipasi Prostitusi, Penginapan di Tangerang Akan Didata dan Diperiksa Secara Rutin

- Jumat, 26 Maret 2021 | 16:21 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Antara)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Antara)

Seluruh camat dan lurah di Kota Tangerang diinstruksikan untuk melakukan pendataan tempat penginapan yang ada di wilayah mereka masing-masing untuk mengantisipasi potensi kerawanan sosial di masyarakat, seperti kasus prostitusi.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pendataan ini dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi kegiatan yang memicu terjadinya berbagai penyakit sosial di Kota Tangerang.

"Khususnya Camat dan Lurah lakukan pendataan dan periksa tempat-tempat penginapan tidak terkecuali kontrakan dan pastikan mereka sudah memiliki izin," kata Arief R Wismansyah, dikutip dari Antara Kamis (26/3/2021).

Arief mengingatkan camat dan Lurah bersama OPD terkait agar dapat mengantisipasi dengan melakukan pemeriksaan dan pendataan secara rutin kepada kontrakan atau penginapan.

Lebih lanjut Arief menjabarkan pendataan dan monitoring dilakukan untuk meminimalisir potensi timbulnya penyakit - penyakit sosial serta perbuatan melanggar hukum yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat.

"Data juga penghuni yang tinggal di lingkungan masyarakat. Baik itu kontrakan, hotel, apartemen maupun rumah tinggal," tegasnya.

Selain itu, kata Wali Kota Arief, pendataan dan monitoring dilakukan sebagai langkah mencegah terjadinya kegiatan berpotensi negatif yang dapat terjadi serta melanggar aturan yang ada di Kota Tangerang, dengan pengamanan lingkungan berbasis masyarakat.

"Ajak masyarakat untuk berperan aktif untuk menjaga lingkungannya," katanya.

Perlu diketahui sebelumnya telah dilaksanakan pengungkapan oleh Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona dan berhasil mengamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Atas kejadian itu Pemkot Tangerang pun kemudian langsung menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menyediakan layanan prostitusi.

Wali Kota Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

"Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," sebutnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X