Novel Baswedan Buktikan soal "Bisikan" Vonis 2 Tahun Penyerangnya

- Jumat, 17 Juli 2020 | 06:28 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua Babul Khoir (kanan). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua Babul Khoir (kanan). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah mendapat informasi terkait vonis 2 tahun terhadap terdakwa penyerangnya. Informasi atau "bisikan" tersebut diterimanya jauh sebelum persidangan dimulai.

"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya (terdakwa) akan divonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Novel mengatakan, sejak awal persidangan digelar ia merasakan sudah banyak kejanggalan dan masalah. Hingga akhirnya vonis selama 2 tahun penjara untuk terdakwa terucap majelis hakim.

"Saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," tegas Novel.

Novel mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan.

"Memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut. Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," jelas Novel.

Novel akui tidak terkejut dengan vonis yang diterima para terdakwa penyerangnya, walaupun putusannya memang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," tambah Novel.

Sekadar diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,6 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X