Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam Penjara 5 Tahun Lebih

- Selasa, 21 Juli 2020 | 18:03 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo keluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. (Istimewa)
Brigjen Prasetijo Utomo keluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. (Istimewa)

Tiga pasal dipersangkakan dalam kasus surat jalan dan surat sehat untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo jika sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan tiga pasal dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus surat jalan Djoko Tjandra itu sendiri sudah naik tingkat ke penyidikan. Artinya Propam Polri tinggal mencari tersangka dalam kasus ini.

Jika nantinya status tersangka dikenakan ke Brigjen Pras, Argo menyebut ada pasal berlapis yang siap dipersangkakan. Pasal itu antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Tiga pasal yang dipersangkakan itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan dan memberi pertolongan terhadap buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Berikut bunyi tiga pasal berbeda beserta ancaman hukumannya:

  1. Pasal 263 KUHP: 'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun'.
  2. Pasal 221 KUHP: 'Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500'.
  3. Pasal 426 KUHP: 'Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun'.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X