FOTO: Penangkapan Kurir Narkotika Jaringan Medan

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:36 WIB
Barang bukti ganja (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Barang bukti ganja (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 206.330 gram, di Desa Masgar Tegineneng, Pesawaran.

Ganja-ganja tersebut dikemas menjadi 200 paket besar dan rencananya akan mereka kirim dari Aceh, dan transaksi akan berlangsung di lampung.

Selain itu, petugas BNN Lampung juga menangkap empat orang tersangka; dua kurir pengantar warga Sumatera Utara yaitu Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amada Hasian Harahap (25); dua orang kurir penerima yaitu Rudy Arianto (23) warga Kalianda dan Gilang Indrawan (21) warga Natar.

-
Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan jajaran menunjukan barang bukti ganja
-
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penangkapan kurir narkotika jenis ganja di kantor BNNP Lampung, Lampung, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X