Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 206.330 gram, di Desa Masgar Tegineneng, Pesawaran.
Ganja-ganja tersebut dikemas menjadi 200 paket besar dan rencananya akan mereka kirim dari Aceh, dan transaksi akan berlangsung di lampung.
Selain itu, petugas BNN Lampung juga menangkap empat orang tersangka; dua kurir pengantar warga Sumatera Utara yaitu Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amada Hasian Harahap (25); dua orang kurir penerima yaitu Rudy Arianto (23) warga Kalianda dan Gilang Indrawan (21) warga Natar.