Gubernur Anies: Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Berlaku

- Senin, 24 Agustus 2020 | 03:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan jika peraturan Ganjil Genap belum berlaku di kawasan DKI Jakarta. Untuk saat ini, ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Teman-teman, ganjil genap sepeda motor belum berlaku. Untuk saat ini, hanya berlaku ganjil genap kendaraan roda empat dan lebih di 25 ruas yang sudah ditetapkan," kata Anies seperti dikutip Indozone dalam akun Instagramnya, @aniesbaswedan, Senin (24/8/2020).

Lebih lanjut, Anies menjelaskan dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di ibu kota.

"Pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," kata Anies.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan) on

Artikel Menarik Lainnya;

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X