Polri Bongkar Penipuan Email Bisnis Skala Internasional, Kerugian Korban Mencapai Rp276 M

- Rabu, 16 Desember 2020 | 18:21 WIB
Barang sitaan dari kasus penipuan email bisnis skala internasional. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Barang sitaan dari kasus penipuan email bisnis skala internasional. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Bareskrim Polri berhasil membongkar lima kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) dengan skala internasional. Dari aksi penipuan ini tercatat total kerugian korban mencapai Rp276 miliar.

"Kejahatan ini menjadi sorotan karena dilaksanakan pada saat dunia sedang melaksanakan situasi pandemi kemudian kelompok ini memanfaatkan situasi, memanfaatkan celah-celah dimana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani lima kasus melibatkan lintas negara. Tiga kasus terkait dengan Covid-19 dan dua kasus terkait transfer dana dan investasi," sambung Listyo.

Listyo mengatakan kasus ini selalu melibatkan jaringan internasional. Untuk tiga kasus Covid negara yang terlibat antara lain Itali, Belanda, Jerman sedangkan dua kasus transfer dana melibatkan negara Argentina dan Yunani.

-
Polri Bongkar Penipuan Email Bisnis Skala Internasional. (Divisi Humas Mabes Polri)

"Tentunya menjadi kewajiban kita bagaimana kemudian kita ungkap kasus ini untuk kemudian mengembalikan citra Indonesia di mata internasional terkait dengan masalah ini," kata Listyo.

Untuk kasus terbaru, Listyo mengatakan pihaknya mendapat informasi penipuan modus BEC pada awal bulan November 2020. Listyo menyebut kasus ini dilakukan oleh sebuah perusahaan Belanda.

"Modusnya mereka mengirim email terkait perubahan nomor rekening terkait rencana pembayaran memesan rapid tes Covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah US$3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar," kata Listyo.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 378 dan 263 KUHP, Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 45 junto Pasal 28 tentang ITE dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP dan juga Pasal 3, 4, 5, 6 atau Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X