Polres Jakbar Sita 173 Kg Ganja Asal Mandailing Natal, 835 ribu Jiwa Terselamatkan

- Rabu, 16 Desember 2020 | 17:45 WIB
Polres Jakbar sita 173 Kg Ganja asal Mandailing Natal. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)
Polres Jakbar sita 173 Kg Ganja asal Mandailing Natal. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 173 kg ganja asal Mandailing Natal yang siap diedarkan di Jakarta. Atas keberhasilan ini setidaknya ada sebanyak 835 ribu jiwa berhasil terselamatkan.

Kasus itu sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja ke Jakarta dari Mandailing Natal. Polres Jakbar pun turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

"Jadi diawali dari informasi masyarakat yaitu adanya suplai narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta yaitu untuk memenuhi pesanan dari orang Jakarta. Kemudian Satnarkoba Polres Jakbar langsung merespon informasi tersebut dan kami mengirimkan tim untuk berangkat ke Sumatra yaitu dipimpin oleh AKP Hasoloan Situmorang berangkat ke daerah Mandailing Natal, ternyata informasi itu benar adanya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru di Polres Jakbar, Rabu (16/12/2020).

Singkat cerita, polisi mengamankan sebuah truk yang berisi ratusan kg ganja. Ganja itu ditumpuk dengan buah kedongdong.

-
Polres Jakbar sita 173 Kg Ganja asal Mandailing Natal. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

"Ada sebanyak 12 keranjang di mana di bawah keranjang itu paling bawah berisikan kedongdong, tengah ganja dan atas buah kedongdong," ungkap Audie.

Polisi juga berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus ini yang berperan sebagai kurir. Dari tangkapan ini, Audie menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya narkotika.

"Kami menyampaikan terimakasih ke jajaran Narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa. Terimakasih masyarakat peduli mau memberikan informasi. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya peredaran narkoba," kata Audie.

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dikenakan Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X