RUU Omnibus Law Ditentang Kalangan Buruh, INDEF: Harus Ada Titik Temu

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:32 WIB
Tolak Omnibus Law, massa buruh padati depan Gedung DPR. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Tolak Omnibus Law, massa buruh padati depan Gedung DPR. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, meski hanya sebagian kecil dari upaya pemerintah yang bisa dilakukan untuk mengundang investasi masuk ke Indonesia, namun ia memandang sangat penting untuk mencari titik temu dari permasalahan yang dikeluhkan kaum buruh terhadap RUU tersebut, dengan keinginan dan upaya yang bisa dilakukan pemerintah melalui Omnibus Law untuk mengundang investor masuk ke RI. 

"Saya kira ada beberapa concern yang katakanlah harus ada titik temu, harus dibicarakan. Ini saya kira perlu untuk ada masing-masing memahami terhadap situasi ini," ujar Tauhid kepada Indozone, saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Rabu (26/8/2020). 

Tauhid menyadari, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah bagi kaum buruh atau pekerja didalam RUU Omnibus Law. Sebut saja soal permasalahan outsourcing yang diperluas, hingga penerapan upah minimum. 

"Karena memang bagi pekerja, kalau isu-isu ini tidak segera diselesaikan, maka katakanlah kesejahteraan mereka dalam jangka pendek, menengah maupun panjang akan terganggu," jelasnya. 

Ia juga mengakui, di dalam RUU Omnibus Law, ada hal-hal prinsip yang bagi pekerja memang dianggap akan menyulitkan mereka. Namun demikian, bukan berarti Omnibus law tidak berguna sama sekali. 

"Jadi saya kira perlu ada revisi dan itu saya kira mana ada hal-hal yang harus diperbaiki. Disitu memang tantangannya, dan gak mudah itu," pungkasnya. 

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa di DPR pada Selasa (25/8/2020) mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen buruh itu dilakukan untuk menolak draft omnibus law yang dikirim pemerintah ke DPR RI. Selain itu, kata Iqbal, buruh juga menuntut agar tak ada PHK lagi saat pandemi corona.

"Menolak Omnibus Law draft yang diserahkan pemerintah ke DPR RI dan mendukung langkah DPR RI yang telah membentuk tim perumus. Menolak pengesahan omnibus law draft pemerintah," kata Said Iqbal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X