RCTI Gugat UU Penyiaran, Masyarakat Terancam Tak Bisa Live Lagi di Medsos

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:19 WIB
Ilustrasi Youtube. (Foto: Pexels)
Ilustrasi Youtube. (Foto: Pexels)

Dua stasiun televisi RCTI dan iNews TV menggugat Undang-Undang tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait layanan video over the top (OTT).

RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi tersebut menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," kata Ahmad M Ramli seperti dilansir Antara, belum lama ini.

Lebih lanjut, Ramli menjelaskan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan. Namun, Ramli menegaskan layanan OTT di Indonesia terus berkembang, apabila diatur terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional.

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkan-nya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," kata Ramli.

Artikel Menark Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X