Dinkes DKI: Izin Operasional Dicabut Jika Klinik Atau RS Jual Surat Bebas Corona

- Senin, 18 Mei 2020 | 11:44 WIB
Ilustrasi pemeriksaan tes virus corona di Jabodetabek. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi pemeriksaan tes virus corona di Jabodetabek. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menegaskan akan menindak tegas klinik dan rumah sakit yang memperjualbelikan surat bebas virus corona (Covid-19) kepada masyarakat. Tak tanggung, izin operasionalnya akan dicabut. 

Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas, mengatakan sanksi atau tindak penertiban itu sejalan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. Bila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian. 

"Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," katanya di Jakarta, Senin (18/5/2020). 

Weningtyas menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi. Ia meyakini bila mereka telah melakukan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut. 

"Mereka melakukan pengawasan mungkin gak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yang sangat efektif di situ bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh suku dinas," ujarnya. 

Dia menambahkan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah platform jual beli online

"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga nggak kenal sama penjual atau provider-nya. Tidak merasa kerja sama," ungkapnya.

-
Contoh surat sehat bebas covid-19 di jual di Shoppe. (Istimewa)

 

Kendati demikian, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini tidak menjelaskan bagaimana prosedur penindakan yang akan dilakukan jika memang terbukti ada yang memperjualbelikan surat bebas corona.

Termasuk seperti apa langkah pengawasan yang sudah dan bakal dilakukan guna meminimalisasi pelanggaran tersebut.

Beberapa waktu lalu, ramai di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini.

"Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap dua kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat lalu (15/5/2020).

Dari penjual kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam lembar blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua handphone dan satu perangkat komputer.

Kemudian di kelompok kedua, polisi mengamankan empat orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X