Polresta Pekanbaru, Riau akhirnya sudah menetapkan AK (25) seorang pria yang menendang sopir ojek online (ojol) hingga terjungkal sebagai tersangka. AK dikenakan pasal terkait penganiayaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda. AK kini statusnya sudah sebagai tersangka.
"Iya betul, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Budhia saat dihubungi Indozone, Senin (6/7/2029).
Kronologi nya driver tiba-tiba berhenti sebelah kiri alasan berhenti nya karna ada ibu2 mau nyebrang. Terus dr belakang pelaku juga berhenti dengan klakson kencang gt, lalu driver bls klakson dengan biasa lalu pelaku turun dr mobil nanyak sama driver kamu nantang saya....? pic.twitter.com/CBM2kogJjn
— GOJEK24JAM (@gojek24jam) July 4, 2020
AK ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah korban, yakni driver ojol membuat laporan ke polisi. Korban membuat laporan terkait kasus penganiayaan.
"Korbannya sudah buat laporan," papar Budhia.
AK dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih tiga tahun penjara. Pasal tersebut yakni pasal tentang penganiayaan.
Seperti diketahui sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengendara mobil kepada sopir ojol. Penganiayaan itu bermula saat ojol menghentikan laju kendaraannya karena ada orang yang menyeberang.
Pelaku kemudian mengklakson ojol tersebut dan dibalas klakson oleh ojol. Singkat cerita pelaku yang merasa kesal karena kembali diklakson oleh sang ojol turun dari mobilnya dan menendang ojol tersebut hingga tersungkur.