Sebar Hoaks Kondisi 3 Bank Memburuk, 2 Pelaku Ditangkap Bareskrim Polri

- Jumat, 3 Juli 2020 | 15:44 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri soal kasus sebaran hoaks kondisi 3 bank memburuk di Gedung Bareskrik Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Bareskrim Polri soal kasus sebaran hoaks kondisi 3 bank memburuk di Gedung Bareskrik Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Bareskrim Polri menangkap tersangka AY dan IS karena menyebarkan informasi hoax yang mengajak agar masyarakat berbondong-bondong mengambil uang di tiga bank secara bersama-sama. Ketiga bank yang menjadi korban hoaks itu antara lain Bukopin, BTN dan Bank Mayapada.

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan polisi dari masyarakat yang melaporkan adanya informasi yang mengajak massa untuk menarik uang sesegera mungkin. Setelah diusut sosok pelaku merujuk pada tersangka berinisial AY.

"Pada hari Kamis tanggal 2 Juli kita menangkap dua pelaku yang pertama dengan inisial AY kita tangkap di Jakarta pada pukul 06.30 WIB pagi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Awal mulanya, AY mendapat informasi dari rekan-rekannya prihal kondisi bank di Indonesia yang disebut-sebut tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabahnya. Setelahnya, pelaku membuat konten di akun Twitter miliknya yakni @Achamadyani.ay70 dengan caption 'yang punya simpanan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil kalau bisa semuanya dari pada amsyong'.

Cuitan itu pun menarik perhatian masyarakat sehingga masyarakat dalam beberapa waktu terakhir ini menarik uang beramai-ramai ke bank. Tentunya aksi pelaku membuat masyarakat resah dan berbondong-bondong mendatangi bank.

"Tersangka memprovokasi untuk menarik dana di beberapa bank, namun modus operandi yang dilakukan adalah disamping dengan mengupload kalimat dan mengupload video, motifnya adalah salah satunya adalah iseng," papar Slamet.

Di waktu yang bersamaan, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial IS di Malang. IS diketahui membuat konten hoaks yang berbunyi 'pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya'.

Slamet menyebut kedua pelaku itu bukan merupakan nasabah dari ketiga bank tersebut. Mereka juga tidak mengetahui secara pasti kondisi perbankan di Indonesia saat ini.

"Pelaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini sehingga berita tersebut masuk dalam kategori hoaks," kata Slamet.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat 1 dan/atau 2 dan/atau Pasal 15 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau  Pasal 14 ayat 1 dan/atau 2 dan/atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang  Peraturan Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X