Bareskrim Mulai Tangani Kasus Fadli Zon yang Like Konten Porno

- Senin, 11 Januari 2021 | 18:38 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon. (Instagram/@fadlizon)
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon. (Instagram/@fadlizon)

Bareskrim Polri mengaku sudah menerima laporan polisi terkait Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon yang like sebuah konten porno di media sosial. Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus tersebut.

"Terkait dengan laporan dugaan pornografi terhadap Fadli Zon, laporan polisi sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Kombes Ramadhan menyebut laporan itu sudah diteruskan pihak SPKT ke Bareskrim Polri. Kasus itu sendiri akan segera diusut oleh penyelidik.

"Jadi benar bahwa adanya laporan polisi terhadap saudara Fadli Zon dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut yaitu Direktorat Siber Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.

Seperti diketahui, Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding melakukan like terhadap situ porno. Pelapor merasa tidak terima karena Fadli merupakan seorang tokoh yang prilakunya diperhatikan oleh masyarakat.

Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/B/018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021 dengan pelapor Aby sendiri dan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal Berkaitan dengan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 1/1946 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X