Soal Kebiri untuk Predator Seksual, Ini Respons Polri

- Rabu, 6 Januari 2021 | 18:48 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri. (Freepik)
Ilustrasi hukuman kebiri. (Freepik)

Mabes Polri angkat bicara terkait pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap para pelaku predator seksual. Menurutnya, Polri tetap mengacu pada peraturan yang berlaku meskipun pelaku dikebiri.

"Terkait dengan itu kita masih, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHP," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Kombes Ramadhan menyebut kewenangan kebiri bukan ranah dari Polri. Polri tidak berwenang melakukan kebiri terhadap pelaku predator seksual.

"Untuk keputusannya, eksekusinya itu eksekusinya bukan ranah dari kepolisian. Eksekusi itu adalah ranah dari jaksa penuntut umum," ungkap Ramadhan.

Selain itu dia menyebut tugas Polri hanya melakukan penyidikan dan mencari tersangka dalam suatu kasus.

"Kita hanya melakukan penyidikan. Kita melakukan bagaimana mengungkap sesuatu, mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system. Jadi eksekusinya adalah dari jaksa penuntut umum," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi PP kebiri untuk predator seksual.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X